Badan yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu Universitas Wijaya Putra secara berkelanjutan baik secara internal
untuk mewujudkan visi dan misi Universitas Wijaya Putra,
serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders
melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Penetapan
penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi
melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama
diumumkan pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal
dengan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan mutu internal dan
external.