BPM dan UPM bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu akademik di lingkungan UWP. Dalam kepengurusannya, BPM terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, Kepala Bagian Standarisasi Mutu, Kepala Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional, Bagian Audit Mutu Akademik dan Pengawasan Non Akademik. Pimpinan BPM adalah Kepala BPM. Apabila dipandang perlu, dengan persetujuan Rektor, BPM dapat memiliki penasehat atau staf ahli sesuai kebutuhan.
1. Ketua
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua BPM adalah :
a. Merencanakan dan melaksanakan system penjaminan mutu pada unit kerja dilingkungan UWP
b. Membuat perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan system penjaminan mutu akademik dan non akademik
c. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu akademik dan non akademik
d. Melaporkan secara berkala pelaksanaan system penjaminan mutu akademik dan non kakademik kepada Rektor
e. Mendokumentasikan dan menyajikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan mutu, monev internal dan
lainnya terkait dengan penjaminan mutu
2. Sekretaris
Sekretaris BPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Adapun tugas pokok dan fungsi sekretaris BPM adalah :
a. Mewakili Ketua BPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya
b. Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja BPM
c. Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan BPM
d. Menata dan mengkoordinasikan manajemen teknis administrasi BPM
e. Mengarsip semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yang ditandatangani ketua BPM
3. Kepala Bagian Standarisasi Mutu
Memiliki tugas sebagai berikut:
a. Merencanakan system penjaminan mutu internal
b. Menyusun standarisasi dan perangkat pelaksanaan penjaminan mutu internal
c. Mengembangkan system informasi penjaminan mutu internal dan eksternal
d. Mengkordinid persiapan dan pelaksanaan system penjaminan mutu eksternal
4. Kepala Bagian Audit Mutu Akademik
Memiliki tugas sebagai berikut :
a. Menyusun dan mengembangkan system Audit Internal Mutu Akademi (AIMA) untuk mengendalikan ketercapaian
pengendalian mutu
b. Mengkordini pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan evaluasi hasil audit internal
disemua unit kerja berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya
c. Mengkordinir persiapan system penjaminan mutu eksternal
d. Mengkordinir pengembangan SDM untuk pelaksanaan AIMA
e. Bertanggungjawab kepada ketua BPM
5. Kepala Bagian Pengawasan Non Akademik
Memiliki tugas sebagai berikut :
a. Menyusun dan mengembangkan system Audit Internal Mutu Non-Akademik untuk mengendalikan ketercapain
pengendalian mutu bidang ketenagaan, keuangan, prasarana dan saran
b. Mengkordinir pelaksanaan montoring, evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan evaluasi hasil audit internal di
bidang non akademik di semua unit kerja berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya
c. Bertanggung jawab kepada ketua BPM