Struktur Organisasi Badan Penjaminan Mutu
Universitas Wijaya Putra

BPM bertanggung jawab kepada Rektor, yang pelaksanaan sehari-harinya berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik. Proses penjaminan mutu akademik di Universitas Wijaya Putra dilaksanakan secara berjenjang dari aras universitas sampai ke program studi. Karena itu dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Universitas Wijaya Putra, BPM mempunyai rekan kerja secara terstruktur, yaitu Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada aras Program Studi.

BPM dan UPM bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu akademik di lingkungan UWP. Dalam kepengurusannya, BPM terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, Kepala Bagian Standarisasi Mutu,  Kepala Bagian Audit Mutu Akademik, Kepala Bagian Audit Mutu Non Akademik. Pimpinan BPM adalah Kepala BPM.  Apabila dipandang perlu, dengan persetujuan Rektor, BPM dapat memiliki penasehat atau staf ahli sesuai kebutuhan.

1.   Kepala

Tugas pokok dan fungsi Ketua BPM adalah :

a.   Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu pada unit kerja dilingkungan UWP

b.   Membuat perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik

c.   Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik

d.   Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik kepada Rektor

e.   Mendokumentasikan dan menyajikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan mutu, monev internal dan lainnya terkait dengan penjaminan mutu.

 

2.  Sekretaris

Sekretaris BPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Adapun tugas pokok dan fungsi sekretaris BPM adalah :

a.   Mewakili Ketua BPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya

b.   Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja BPM

c.   Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan BPM

d.   Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi BPM

e.   Mengarsip semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yang ditandatangani ketua BPM.

 

3.  Kepala Bagian Standarisasi Mutu, dengan tugas sebagai berikut:

a.   Merencanakan sistem penjaminan mutu internal

b.   Menyusun standarisasi dan perangkat pelaksanaan penjaminan mutu internal

c.   Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu internal dan eksternal

d.   Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal

 

4.  Kepala Bagian Audit Mutu Akademik, dengan tugas sebagai berikut :

a.   Menyusun dan mengembangkan sistem Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) untuk mengendalikan ketercapaian pengendalian mutu

b.   Mengkoordinir pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan evaluasi hasil audit internal disemua unit kerja berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya.

c.   Mengkoordinir persiapan system penjaminan mutu eksternal

d.   Mengkoordinir pengembangan SDM untuk pelaksanaan AIMA

e.   Bertanggungjawab kepada ketua BPM

 

5.  Kepala Bagian Audit Mutu Non Akademik dengan tugas sebagai berikut:

a.   Menyusun dan mengembangkan sistem Audit Internal Mutu Non-Akademik untuk mengendalikan ketercapaian pengendalian mutu bidang ketenagaan, keuangan, prasarana dan sarana

b.   Mengkoordinir pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan evaluasi hasil audit internal di bidang non akademik di semua unit kerja berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya.

c.   Bertanggungjawab kepada ketua BPM

 

6.  Unit Penjaminan Mutu (UPM) dengan tugas sebagai berikut:

a.   Mengkoordinasikan penyusunan standar akademik tingkat program studi, yang meliputi standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, nilai-nilai kewirausahaan, kerjasama dan kemahasiswaan

b.   Bersama-sama dengan Ketua Program Studi menyusunan dokumen: Spesifikasi Program Studi (SP), Kompetensi Lulusan (KL), Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat program studi

c.   Bersama-sama dengan BPM menyusun instrumen-instrumen survei

d.   Melakukan survei di tingkat program studi

e.   Menganalisis hasil survei, menyusun laporan dan menyampaikan kepada Ketua Program Studi dan Kepala BPM

f.     Bersama-sama dengan BPM menyusun instrumen monitoring dan evaluasi bidang akademik

g.   Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) di program studi

h.   Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monev beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua Program Studi dan Kepala badan Penjaminan Mutu (BPM)

i.    Memantau dan mengevaluasi terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit yang dilakukan oleh BPM

j.    Membantu Ketua Program Studi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan akademik di program studi

k.   Mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi program studi