BPM
bertanggung jawab kepada Rektor, yang pelaksanaan sehari-harinya berada di
bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik. Proses penjaminan mutu
akademik di Universitas Wijaya Putra dilaksanakan secara berjenjang dari aras
universitas sampai ke program studi. Karena itu dalam menjalankan tugasnya di
lingkungan Universitas Wijaya Putra, BPM mempunyai rekan kerja secara
terstruktur, yaitu Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada aras Program Studi.
BPM dan UPM bekerjasama
dalam menjalankan tugas penjaminan mutu akademik di lingkungan UWP. Dalam
kepengurusannya, BPM terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris, Kepala Bagian Standarisasi Mutu, Kepala Bagian
Audit Mutu Akademik, Kepala Bagian Audit Mutu Non Akademik. Pimpinan BPM
adalah Kepala BPM.
Apabila dipandang perlu, dengan persetujuan Rektor, BPM dapat memiliki
penasehat atau staf ahli sesuai kebutuhan.
1. Kepala
Tugas pokok dan fungsi Ketua BPM adalah :
a. Merencanakan dan melaksanakan sistem
penjaminan mutu pada unit kerja dilingkungan UWP
b. Membuat perangkat yang diperlukan
dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
c. Memonitor dan mengevaluasi
pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
d. Melaporkan secara berkala pelaksanaan
sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik kepada Rektor
e. Mendokumentasikan dan menyajikan
informasi yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan mutu, monev internal dan
lainnya terkait dengan penjaminan mutu.
2. Sekretaris
Sekretaris BPM diangkat dan
diberhentikan oleh
Rektor. Adapun tugas pokok dan fungsi sekretaris BPM
adalah :
a. Mewakili Ketua BPM bila ketua
berhalangan menjalankan tugasnya
b. Membantu Ketua dalam menjalankan
Program Kerja BPM
c. Melakukan evaluasi dan pengendalian
kegiatan BPM
d. Menata dan mengkoordinaskan manajemen
teknis administrasi BPM
e. Mengarsip semua surat-surat masuk dan
memberi paraf setiap surat keluar yang ditandatangani ketua BPM.
3. Kepala Bagian Standarisasi Mutu,
dengan tugas sebagai berikut:
a. Merencanakan
sistem penjaminan mutu internal
b. Menyusun
standarisasi dan perangkat pelaksanaan penjaminan mutu internal
c. Mengembangkan
sistem informasi penjaminan mutu internal dan eksternal
d. Mengkoordinir
persiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal
4. Kepala Bagian Audit Mutu Akademik,
dengan tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
dan mengembangkan sistem Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) untuk
mengendalikan ketercapaian pengendalian mutu
b. Mengkoordinir
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan
evaluasi hasil audit internal disemua unit kerja berikut tindak lanjut
perbaikan dan dokumentasinya.
c. Mengkoordinir
persiapan system penjaminan mutu eksternal
d. Mengkoordinir
pengembangan SDM untuk pelaksanaan AIMA
e. Bertanggungjawab
kepada ketua BPM
5. Kepala Bagian Audit Mutu Non Akademik
dengan tugas sebagai berikut:
a. Menyusun
dan mengembangkan sistem Audit Internal Mutu Non-Akademik untuk mengendalikan
ketercapaian pengendalian mutu bidang ketenagaan, keuangan, prasarana dan
sarana
b. Mengkoordinir
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan
evaluasi hasil audit internal di bidang non akademik di semua unit kerja
berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya.
c. Bertanggungjawab
kepada ketua BPM
6. Unit Penjaminan Mutu (UPM) dengan tugas sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan
penyusunan standar akademik tingkat program studi, yang meliputi standar
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, nilai-nilai
kewirausahaan, kerjasama dan kemahasiswaan
b. Bersama-sama
dengan Ketua Program Studi menyusunan dokumen: Spesifikasi Program Studi (SP),
Kompetensi Lulusan (KL), Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat program
studi
c. Bersama-sama
dengan BPM menyusun instrumen-instrumen survei
d. Melakukan
survei di tingkat program studi
e. Menganalisis
hasil survei, menyusun laporan dan menyampaikan kepada Ketua Program Studi dan
Kepala BPM
f. Bersama-sama dengan BPM menyusun instrumen
monitoring dan evaluasi bidang akademik
g. Melakukan
monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu bidang akademik (pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) di program studi
h. Menyusun
dan menyampaikan laporan hasil monev beserta rekomendasinya secara tertulis
kepada Ketua Program Studi dan Kepala badan Penjaminan Mutu (BPM)
i. Memantau
dan mengevaluasi terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit yang dilakukan oleh
BPM
j. Membantu
Ketua Program Studi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan akademik
di program studi
k. Mengkoordinasikan
penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi program
studi