Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan, dan Undang-Undang No. 12. Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
penjaminan mutu merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh lembaga pendidikan
tinggi.
Dengan merujuk ketentuan-ketentuan
tersebut, penjaminan mutu (Quality Assurance) Universitas Wijaya
Putra merupakan harga mati dan dilaksanakan secara konsisten dengan penuh
tanggungjawab. Dalam rangka membangun komitmen seluruh unit kerja yang ada di
lingkungan Universitas Wijaya Putra (UWP) untuk tercapainya visi, misi, tujuan,
sasaran dan program UWP, Rektor membentuk tim penjaminan mutu yang disebut
Komisi Penjaminan Mutu (KPM).
Pada awalnya KPM dipimpin oleh Dr.
H. Wasis Budiarto, SE., MS., pada periode 2007 – 2008, yang dilanjutkan oleh
Dr. H. Indra Prasetyo, MM., pada periode 2008 – 2010. Selanjutnya Tahun 2010 –
2013 KPM berubah nama menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan dipimpin oleh Dr.
Indahwati, MM., sesuai SK. Rektor No. 33.28/Kep/Rek-UWP/VI/2010, tanggal 18
juni 2010.
Untuk meningkatkan mutu secara
berkelanjutan, relevansi dan efisiensi layanan Universitas Wijaya Putra di era
global, maka diperlukan manajemen penjaminan mutu yang dapat memberikan nuansa
kebersamaan dan gotong-royong dalam mengemban amanat dan tugas-tugas seperti
memberikan sistem pembinaan, pengorganisasian, pemantauan dan evaluasi
implementasi penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Wijaya Putra.
Melalui SK Rektor No.
37/Kep/Rek-UWP/X/2013, tertanggal 1 Oktober 2013, Badan Penjaminan Mutu
Universitas Wijaya Putra (BPM-UWP) dipimpin oleh Prof. H. Saleh Soegiyanto,
M.Sc., Ph.D. dengan anggota lima (5) orang termasuk sekretaris. Kelembagaan dan
tugas tim ini diperbarui melalui SK Rektor sesuai dinamika dan kapasitas BPM.
Selanjutnya melalui SK Rektor No. 15.4/Kep/Rek-UWP/VI/2014,
tertanggal 17 Juni 2014, Badan Penjaminan Mutu Universitas Wijaya Putra (BPM-UWP)
dipimpin oleh Didik Subijantoro, SE., MM. Periode 2015 – 2016, BPM-UWP dipimpin
oleh Drs. Agus Wahono, M.Si.
Dengan SK Rektor No. 25/Kep/Rek-UWP/X/2016, tertanggal 2
Oktober 2016, Badan Penjaminan Mutu Universitas Wijaya Putra (BPM-UWP) dipimpin
oleh Dr. Ir. Mei Indrawati, MM. sampai dengan sekarang.
Semoga BPM-UWP menjadi katalisator
yang baik sehingga mampu mempercepat kinerja UWP melalui program-program yang
terstruktur dengan tersedianya perangkat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal
UWP. Perangkat dokumen tersebut merupakan pedoman bagi pengelola penjaminan
mutu pada tingkat Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Program Studi,
serta Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Biro-Biro yang ada di lingkungan UWP,
yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan baik bidang akademik maupun
non akademik untuk mendorong terwujudnya UWP menjadi perguruan tinggi yang
unggul berbasis nilai-nilai kewirausahaan.