Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
Undang-Undang No. 12. Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penjaminan mutu
merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi.
Dengan merujuk ketentuan-ketentuan tersebut,
penjaminan mutu (Quality Assurance) Universitas Wijaya Putra
merupakan harga mati dan dilaksanakan secara konsisten dengan penuh
tanggungjawab. Dalam rangka membangun komitmen seluruh unit kerja yang ada di
lingkungan Universitas Wijaya Putra (UWP) untuk tercapainya visi, misi, tujuan,
sasaran dan program UWP, Rektor membentuk tim penjaminan mutu yang disebut
Komisi Penjaminan Mutu (KPM).
Pada awalnya KPM dipimpin oleh Dr. H. Wasis Budiarto,
SE., MS., pada periode 2007 – 2008, yang dilanjutkan oleh Dr. H. Indra
Prasetyo, MM., pada periode 2008 – 2010. Selanjutnya Tahun 2010 – 2013 KPM
berubah nama menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan dipimpin oleh Dr.
Indahwati, MM., sesuai SK. Rektor No. 33.28/Kep/Rek-UWP/VI/2010, tanggal 18
juni 2010.
Untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan,
relevansi dan efisiensi layanan Universitas Wijaya Putra di era global, maka
diperlukan manajemen penjaminan mutu yang dapat memberikan nuansa kebersamaan
dan gotong-royong dalam mengemban amanat dan tugas-tugas seperti memberikan
sistem pembinaan, pengorganisasian, pemantauan dan evaluasi implementasi
penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Wijaya Putra.
Melalui SK Rektor No. 37/Kep/Rek-UWP/X/2013,
tertanggal 1 Oktober 2013, Badan Penjaminan Mutu Universitas Wijaya Putra
(BPM-UWP) dipimpin oleh Prof. H. Saleh Soegiyanto, M.Sc., Ph.D. dengan anggota
lima (5) orang termasuk sekretaris. Kelembagaan dan tugas tim ini diperbarui
melalui SK Rektor sesuai dinamika dan kapasitas BPM.
Selanjutnya
melalui SK Rektor No. 15.4/Kep/Rek-UWP/VI/2014, tertanggal 17 Juni 2014, Badan
Penjaminan Mutu Universitas Wijaya Putra (BPM-UWP) dipimpin oleh Didik
Subijantoro, SE., MM. Periode 2015 – 2016, BPM-UWP dipimpin oleh Drs. Agus
Wahono, M.Si.
Dengan
SK Rektor No. 25/Kep/Rek-UWP/X/2016, tertanggal 2 Oktober 2016, Badan Penjaminan
Mutu Universitas Wijaya Putra (BPM-UWP) dipimpin oleh Dr. Ir. Mei Indrawati,
MM. sampai dengan sekarang.
Semoga BPM-UWP menjadi katalisator yang baik sehingga
mampu mempercepat kinerja UWP melalui program-program yang terstruktur dengan
tersedianya perangkat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UWP. Perangkat
dokumen tersebut merupakan pedoman bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat
Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Program Studi, serta Lembaga, Unit
Pelaksana Teknis, dan Biro-Biro yang ada di lingkungan UWP, yang dijalankan
secara konsisten dan berkelanjutan baik bidang akademik maupun non akademik
untuk mendorong terwujudnya UWP menjadi perguruan tinggi yang unggul berbasis
nilai-nilai kewirausahaan.