Berdasarkan SK Rektor Universitas Wijaya Putra Nomor : 15/Kep/Rek-UWP/III/2016 ditetapkan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UWP yang meliputi :
Standar Pendidikan dan Pengajaran yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi Pembelajaran
3. Standar Proses Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pembelajaran
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
8. Standar Pembiayaan Pembelajaran
Standar penelitian yang meliputi:
1. Standar Hasil Penelitian
2. Standar Isi Penelitian
3. Standar Proses Penelitian
4. Standar Penilaian Penelitian
5. Standar Peneliti
6. Standar Sarana dan Prasarana Peneliti
7. Standar Pengelolaan Penelitian
8. Standar pendanaan dan Pembiayaan Penelitian