Standar SPMI Badan Penjaminan Mutu
Universitas Wijaya Putra

Berdasarkan SK Rektor Universitas Wijaya Putra Nomor : 15/Kep/Rek-UWP/III/2016 ditetapkan  Standar  Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UWP yang meliputi :

 

    Standar Pendidikan dan Pengajaran yang meliputi :
        1. Standar Kompetensi Lulusan
        2. Standar Isi Pembelajaran
        3. Standar Proses Pembelajaran
        4. Standar Penilaian Pembelajaran
        5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
        6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
        7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
        8. Standar Pembiayaan Pembelajaran


    Standar penelitian yang meliputi:
        1. Standar Hasil Penelitian
        2. Standar Isi Penelitian
        3. Standar Proses Penelitian
        4. Standar Penilaian Penelitian
        5. Standar Peneliti
        6. Standar Sarana dan Prasarana Peneliti
        7. Standar Pengelolaan Penelitian
        8. Standar pendanaan dan Pembiayaan Penelitian


    Standar pengabdian kepada masyarakat yang meliputi:
        1. Standar Hasil Pengabdian kepada masyarakat
        2. Standar Isi Pengabdian kepada masyarakat
        3. Standar Proses Pengabdian kepada masyarakat
        4. Standar Penilaian Pengabdian kepada masyarakat
        5. Standar Pelaksana
        6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada masyarakat
        7. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada masyarakat
        8. Standar pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada masyarakat Pengabdian kepada masyarakat


    Disamping ke 24 standar yang telah ditetapkan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 (SN Dikti) tersebut di atas, UWP juga menambahkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh UWP yaitu :

        1. Standar Nilai-nilai Kewirausahaan
        2. Standar Kerjasama
        3. Standar Kemahasiswaan