Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) UWP
Pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian
dan peningkatan standar SPMI (PPEPP) yang dikoordinasikan oleh BPM.
1. Penetapan
Dalam tahap ini
pimpinan UWP beserta jajarannya dan didukung oleh BPM menetapkan standar yang dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaannya.
Penetapan standar oleh BPM harus mengacu pada standar Dikti.
2. Pelaksanaan
Dalam tahap ini mengharuskan seluruh tingkatan unit
kerja baik akademik maupun non akademik melaksanakan aktivitas sesuai dengan Standar SPMI,
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Formulir (Borang) yang ditetapkan.
3. Evaluasi
Dalam tahap ini seluruh unit kerja harus melakukan
evaluasi untuk menilai kinerja unitnya setiap tahun dengan menggunakan prosedur
yang telah ditetapkan. Selanjutnya dilakukan audit internal. Seluruh unit kerja
harus bersikap terbuka, kooperatif dan siap diperiksa oleh tim auditor internal
BPM.
4. Pengendalian
Ketika proses
pelaksanaan kegiatan tidak sesuai degan standar yang telah ditetapkan, maka
perlu ada pengendalian. Pada saat dilakukan Monitoring pada unit kerja
ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditentukan maka BPM wajib
mencatat temuan tersebut dan berusaha untuk memberikan masukan atau rekomendasi
bagi unit kerja tersebut agar kedepan ada perbaikan sesuai dengan masukan atau
rekomendasi. Upaya BPM dalam melakukan pengendalian terhadap mutu yang ada di
UWP dengan cara melakukan Monitoring setiap tahun dan mendiseminasikan serta
menindaklanjuti untuk monitoring tahun berikutnya berdasarkan hasil monev atau
temuan maupun rekomendasi tahun sebelumnya.
5. Peningkatan
Dalam tahap ini pimpinan unit kerja
baik fakultas / Program Studi maupun Lembaga, Biro dan UPT bersama Rektor
membuat keputusan tentang langkah atau tindakan yang harus dilakukan terhadap
hasil evalusai dan audit serta hasil temuan dan rekomendasi dari tim audit.
Apabila hasil temuan ternyata standar SPMI belum tercapai, maka harus dilakukan
tindakan dengan melakukan kaji ulang untuk diintegrasikan pada standar SPMI
beikutnya. Apabila hasil audit / monev sudah mencapai standar SPMI maka proses
penetapan standar baru harus mengarah pada peningkatan dengan melakukan
Benchmarking sehingga menghasilkan peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Kelima
tahapan tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap aktivitas
penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wijaya Putra terjamin mutunya dan
setiap unit kerja selalu melaksanakan evaluasi untuk menemukan kekuatan dan
kelemahannya sehingga dapat dilakukan perubahan ke arah peningkatan mutu secara
berkelanjutan (continuous improvement).