Siklus SPMI Badan Penjaminan Mutu
Universitas Wijaya Putra

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UWP

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar SPMI (PPEPP) yang dikoordinasikan oleh BPM.


1. Penetapan

Dalam tahap ini pimpinan UWP beserta jajarannya dan didukung oleh BPM menetapkan standar yang dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaannya. Penetapan standar oleh BPM harus mengacu pada standar Dikti.

 

2. Pelaksanaan

Dalam tahap ini mengharuskan seluruh tingkatan unit kerja baik akademik maupun non akademik melaksanakan aktivitas sesuai dengan Standar SPMI, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Formulir (Borang) yang ditetapkan.

 

3. Evaluasi

Dalam tahap ini seluruh unit kerja harus melakukan evaluasi untuk menilai kinerja unitnya setiap tahun dengan menggunakan prosedur yang telah ditetapkan. Selanjutnya dilakukan audit internal. Seluruh unit kerja harus bersikap terbuka, kooperatif dan siap diperiksa oleh tim auditor internal BPM.

 

 

 

4. Pengendalian

Ketika proses pelaksanaan kegiatan tidak sesuai degan standar yang telah ditetapkan, maka perlu ada pengendalian. Pada saat dilakukan Monitoring pada unit kerja ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditentukan maka BPM wajib mencatat temuan tersebut dan berusaha untuk memberikan masukan atau rekomendasi bagi unit kerja tersebut agar kedepan ada perbaikan sesuai dengan masukan atau rekomendasi. Upaya BPM dalam melakukan pengendalian terhadap mutu yang ada di UWP dengan cara melakukan Monitoring setiap tahun dan mendiseminasikan serta menindaklanjuti untuk monitoring tahun berikutnya berdasarkan hasil monev atau temuan maupun rekomendasi tahun sebelumnya.

 

5. Peningkatan

Dalam tahap ini pimpinan unit kerja baik fakultas / Program Studi maupun Lembaga, Biro dan UPT bersama Rektor membuat keputusan tentang langkah atau tindakan yang harus dilakukan terhadap hasil evalusai dan audit serta hasil temuan dan rekomendasi dari tim audit. Apabila hasil temuan ternyata standar SPMI belum tercapai, maka harus dilakukan tindakan dengan melakukan kaji ulang untuk diintegrasikan pada standar SPMI beikutnya. Apabila hasil audit / monev sudah mencapai standar SPMI maka proses penetapan standar baru harus mengarah pada peningkatan dengan melakukan Benchmarking sehingga menghasilkan peningkatan mutu yang berkelanjutan.

 

Kelima tahapan tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap aktivitas penyelenggaraan pendidikan di Universitas Wijaya Putra terjamin mutunya dan setiap unit kerja selalu melaksanakan evaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat dilakukan perubahan ke arah peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous improvement).