Penetapan
penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi
melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama
diumumkan pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal
dengan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan mutu internal dan
external.
Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk
menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI
dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Seperti yang kita tahu
bahwa kebanyakan perguruan tinggi lebih mementingkan akreditasi atau SPME dari
pada SPMI. Memang akreditasi selalu menjadi tujuan peningkatan mutu prodi atau
Perguruan Tinggi. Begitu akreditasi keluar, institusi tidak lagi melakukan
evaluasi mutu secara internal. Dalam Undang-undang tersebut, proses SPMI harus
dilakukan perguruan tinggi minimal setiap satu tahun sekali.
Jika prodi atau
Perguruan Tinggi hanya meningkatkan mutu semata guna mencapai nilai akreditasi
baik, ada kecenderungan mutu internal tidak akan meningkat. Hal terpenting guna
mencapai akreditasi yang baik ialah dengan menerapkan pola Continuous
Quality Improvement (CQI). Dengan meningkatkan mutu internal terlebih
dahulu, dapat dipastikan proses akreditasi juga akan baik.
Secara umum,
pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu:
1. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan
berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.
2. Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang
ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan
ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu
apabila mampu menetapkan serta mewujudkan visi perguruan tinggi melalui
pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi
kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu
kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga,
perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu
proses yang menjamin pencapaian mutu.
Tujuan
penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi
secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan
misi perguruan tinggi, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Hal tersebut dapat dilaksanakan
secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui
kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan
Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian
terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di
suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Peningkatan mutu pendidikan secara berkesinambungan di
Universitas Wijaya Putra (UWP) telah menjadi komitmen bersama bagi segenap
unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan UWP. Oleh karena itu,
salah satu upaya mewujudkan penjaminan mutu di UWP adalah menetapkan standar
Sistem Penjaminan Mutu Internal (Standar SPMI) Universitas Wijaya Putra.
Dalam rangka meningkatkan mutu UWP,
disusun suatu Sistem Penjaminan Mutu UWP yang merupakan sinergi antara
semua unit kerja yang ada di lingkungan UWP. Badan Penjaminan Mutu (BPM)
merupakan unit kerja di tingkat Universitas yang bertanggungjawab dalam meyusun
rancangan dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu di UWP agar tujuan UWP
dapat tercapai sesuai dengan visi dan misinya, sedangkan di tingkat program
studi dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM).
Sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib
mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut
bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SN Dikti). Di dalam SPMI Perguruan Tinggi terdapat berbagai macam
dokumen yang digunakan untuk mengimplementasikan SPMI di suatu Perguruan
Tinggi. Secara umum, fungsi dari dokumen tersebut adalah untuk mencatat dan
merekam implementasi SPMI Perguruan Tinggi sehingga penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar SPMI dapat dipantau dari waktu
ke waktu. Dokumen SPMI Perguruan Tinggi terdiri atas Kebijakan SPMI, Manual
SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.