Struktur Organisasi Badan Penjaminan Mutu
Universitas Wijaya Putra

BPM bertanggung jawab kepada Rektor, yang pelaksanaan sehari-harinya berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik. Proses penjaminan mutu akademik di Universitas Wijaya Putra dilaksanakan secara berjenjang dari aras universitas sampai ke program studi. Karena itu dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Universitas Wijaya Putra, BPM mempunyai rekan kerja secara terstruktur, yaitu Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada aras Program Studi.

BPM dan UPM bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu akademik di lingkungan UWP. Dalam kepengurusannya, BPM terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, Kepala Bagian Standarisasi Mutu,  Kepala Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional, Bagian Audit Mutu Akademik dan Pengawasan Non Akademik. Pimpinan BPM adalah Kepala BPM.  Apabila dipandang perlu, dengan persetujuan Rektor, BPM dapat memiliki penasehat atau staf ahli sesuai kebutuhan.

 

1.  Ketua

Tugas pokok dan fungsi Ketua BPM adalah:

a.   Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu pada unit kerja dilingkungan UWP

b.  Membuat perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik

c.   Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik

d.  Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik kepada Rektor

e.  Mendokumentasikan dan menyajikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan mutu, monev internal dan lainnya terkait dengan penjaminan mutu

 

2.  Sekretaris

Sekretaris BPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Adapun tugas pokok dan fungsi sekretaris BPM adalah:

a.   Mewakili Ketua BPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya

b.  Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja BPM

c.   Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan BPM

d.  Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi BPM

e.  Mengarsip semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yang ditandatangani ketua BPM

 

3.  Kepala Bagian Standarisasi Mutu

Memiliki tugas sebagai berikut:

a.   Merencanakan sistem penjaminan mutu internal

b.  Menyusun standarisasi dan perangkat pelaksanaan penjaminan mutu internal

c.   Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu internal dan eksternal

d.  Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal

 

4.  Kepala Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional

Memiliki tugas sebagai berikut:

a.   Menyusun pedoman penyusunan, peninjauan dan pengembangan kurikulum berbasis KKNI,

b.  Melakukan pengendalian mutu dalam proses penyusunan, peninjauan dan pengembangan kurikulum Progam Studi,

c.   Membantu memfasilitasi pertemuan dengan stakeholders dalam rangka penyusunan, peninjauan dan pengembangan kurikulum,

d.  Menyusun dokumen hasil monitoring dan evaluasi berupa temuan tindakan koreksi dan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan penjaminan mutu akademik dan selanjutnya di laporkan kepada Rektor,

e.  Melakukan upaya-upaya meningkatkan dan mengembangkan mutu staf pengajar dalam proses belajar- mengajar. Contoh Pelatihan-pelatihan antara lain Pekerti dan Aplied Approach dan sebagainya,

f.   Diseminasi bahan dan informasi terkini bagi para dosen melalui berbagai sarana dan media komunikasi.

 

5.  Kepala Bagian Pengawasan Non Akademik

Memiliki tugas sebagai berikut:

a.   Menyusun dan mengembangkan sistem Audit Internal Mutu Non-Akademik untuk mengendalikan ketercapaian pengendalian mutu bidang ketenagaan, keuangan, prasarana dan sarana

b.  Mengkoordinir pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan evaluasi hasil audit internal di bidang non akademik di semua unit kerja berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya.

c.   Bertanggung jawab kepada ketua BPM