BPM bertanggung jawab kepada Rektor, yang
pelaksanaan sehari-harinya berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik.
Proses penjaminan mutu akademik di Universitas Wijaya Putra dilaksanakan secara
berjenjang dari aras universitas sampai ke program studi. Karena itu dalam
menjalankan tugasnya di lingkungan Universitas Wijaya Putra, BPM mempunyai
rekan kerja secara terstruktur, yaitu Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada aras
Program Studi.
BPM dan UPM bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu akademik di lingkungan
UWP. Dalam kepengurusannya, BPM terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris,
Kepala
Bagian Standarisasi Mutu, Kepala
Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional, Bagian
Audit Mutu Akademik dan Pengawasan Non
Akademik. Pimpinan BPM adalah Kepala BPM. Apabila dipandang perlu, dengan persetujuan
Rektor, BPM dapat memiliki penasehat atau staf ahli sesuai
kebutuhan.
1.
Ketua
Tugas pokok dan fungsi Ketua BPM adalah:
a.
Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu pada
unit kerja dilingkungan UWP
b. Membuat perangkat
yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non
akademik
c.
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan
mutu akademik dan non akademik
d. Melaporkan secara
berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik kepada
Rektor
e. Mendokumentasikan
dan menyajikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan mutu, monev
internal dan lainnya terkait dengan penjaminan mutu
2.
Sekretaris
Sekretaris BPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Adapun tugas pokok dan fungsi sekretaris BPM adalah:
a.
Mewakili Ketua BPM bila ketua berhalangan menjalankan
tugasnya
b.
Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja BPM
c.
Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan BPM
d. Menata dan
mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi BPM
e.
Mengarsip semua surat-surat masuk dan memberi paraf
setiap surat keluar yang ditandatangani ketua BPM
3. Kepala
Bagian Standarisasi Mutu
Memiliki tugas
sebagai berikut:
a.
Merencanakan
sistem penjaminan mutu internal
b. Menyusun standarisasi dan perangkat
pelaksanaan penjaminan mutu internal
c.
Mengembangkan
sistem informasi penjaminan mutu internal dan eksternal
d. Mengkoordinir persiapan dan
pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal
4. Kepala
Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional
Memiliki tugas
sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman penyusunan,
peninjauan dan pengembangan kurikulum berbasis KKNI,
b. Melakukan pengendalian mutu dalam
proses penyusunan, peninjauan dan pengembangan kurikulum Progam Studi,
c. Membantu memfasilitasi pertemuan
dengan stakeholders dalam rangka penyusunan, peninjauan dan pengembangan
kurikulum,
d. Menyusun dokumen hasil monitoring dan
evaluasi berupa temuan tindakan koreksi dan rekomendasi yang dituangkan dalam
laporan penjaminan mutu akademik dan selanjutnya di laporkan kepada Rektor,
e. Melakukan upaya-upaya meningkatkan dan
mengembangkan mutu staf pengajar dalam proses belajar- mengajar. Contoh
Pelatihan-pelatihan antara lain Pekerti dan Aplied Approach dan sebagainya,
f. Diseminasi bahan dan informasi terkini
bagi para dosen melalui berbagai sarana dan media komunikasi.
5.
Kepala Bagian
Pengawasan Non Akademik
Memiliki tugas
sebagai berikut:
a. Menyusun dan mengembangkan sistem
Audit Internal Mutu Non-Akademik untuk mengendalikan ketercapaian pengendalian
mutu bidang ketenagaan, keuangan, prasarana dan sarana
b. Mengkoordinir pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan audit internal, serta pemantauan dan evaluasi hasil audit internal
di bidang non akademik di semua unit kerja berikut tindak lanjut perbaikan dan
dokumentasinya.
c. Bertanggung jawab kepada ketua BPM