Monitoring dan Evaluasi Badan Penjaminan Mutu
Universitas Wijaya Putra

Kegiatan monev diarahkan untuk mendapatkan dan menganalisis kemajuan, program kerja, pencapaian kemajuan, mengidentifikasi hambatan, dan jika ditemukan ketidaksesuain akan dilakukan tindakan perbaikan. 

Monev internal tingkat Program studi dilakukan oleh tim monev yang terdiri dari Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan dosen senior pada program studi yang bersangkutan secara berkala setahun sekali. Sedangkan untuk tingkat lembaga, biro dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) monev internal dilakukan oleh tim monev yang terdiri dari Badan Penjaminan Mutu (BPM). 

Pelaksanaan monev internal oleh UPM dan BPM menggunakan formulir yang disusun BPM dengan memeriksa dokumen yang ada di masing-masing unit kerja. Hasil monev internal yang dilakukan oleh UPM, BPM dan tim monev internal selanjutnya akan disampaikan kepada Rektor dan unit terkait. 

Hasil audit internal selanjutnya akan didesiminasikan kepada seluruh unit terkait dan pejabat struktural di lingkungan UWP, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di UWP.

Hasil laporan audit internal ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Hasil laporan audit internal dijadikan masukan bagi penyusunan rencana kerja dan peningkatan mutu tahun berikutnya. Apabila ada standar yang belum tercapai maka akan dijadikan bahan pertimbangan untuk perbaikan mutu selanjutnya

2. Apabila standar mutu yang telah ditetapkan belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, unit kerja yang bersangkutan diminta untuk memberi penjelasan atau klarifikasi yang memadai.

Audit eksternal bidang akademik dilakukan oleh :

1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) secara berkala baik untuk tingkat program studi maupun tingkat unversitas. 

2. Kopertis Wilayah VII melalui pelaporan setiap semester (feeder) dan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Bindalwas) serta pelaporan beasiswa. 

3. Kemenristek Dikti (DRPM) terkait dengan penerimaan dana hibah penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.